Hak Pendidikan

India memiliki RTE atau The Right to Education, begitupun Indonesia melalui UUD 1945 juga menjamin warga negara untuk memperoleh pendidikan. Betapapun negara menjamin, tetapi kemampuan anggaran untuk ‘menggratiskan’ pendidikan baru sampai pada pendidikan dasar 9 tahun, dari kelas 1 hingga kelas 9, dan rencananya mulai tahun ajaran baru ini akan menjangkau kelas 10 hingga 12. Sejumlah beasiswa, sebagai implementasi atas jaminan itu, juga diberikan kepada mahasiswa melalui kementerian, seperti Beasiswa Pendidikan bagi Siswa Miskin yang Berprestasi (BIDIK MISI).

Secara normatif keagamaan, pendidikan  adalah kewajiban setiap individu muslim untuk memperolehnya. Itu berarti mengesampingkan, apakah mendapat jaminan negara atau tidak. Dengan kata lain, apapun dan bagaimanapun jalannya, maka mencari ilmu harus dilakukan, utamanya terkait dengan keselamatan hidup dunia hingga akhirat. Keselamatan hidup yang tidak terpisahkan itu, bisa diwujudkan dalam pencarian ilmu untuk bekal kehidupan di dunia terlebih lagi hidup setelah di dunia (life after).
Baca lebih lanjut